Di Balik Rimbunan Pisang, Hukum Membisu — Perjudian Sabung Ayam Beroperasi Terang-Terangan, Tak Jauh dari Kantor Polsek
SIDOARJO, 30 Oktober 2026 — Hanya beberapa langkah dari gedung BPJS Ketenagakerjaan Juanda, di balik rimbunan pohon pisang yang seolah menjadi tirai pelindung, aktivitas perjudian sabung ayam berjalan bebas. Setiap sore hingga larut malam, warga melihat puluhan orang berkumpul di sana — kendaraan diparkir berderet, orang-orang masuk dan keluar tanpa rasa curiga. Seolah tempat ini memiliki "kekebalan hukum" yang tak tertulis. Yang mempertanyakan: tidak jauh dari lokasi tersebut berdiri kantor Polsek, lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk menegakkan hukum. Mengapa aktivitas ilegal ini justru beroperasi di bawah pengawasannya tanpa gangguan berbulan-bulan lamanya?
⚖️ AMANAT KONSTITUSI YANG TERLANTAR
📜 UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3): "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Tidak ada pengecualian. Tidak ada lokasi yang kebal hukum. Namun di lokasi ini, seolah ada zona abu-abu yang dibiarkan tetap abu-abu. Jika hukum tidak berlaku sama di setiap jengkal wilayah negara, maka ketentuan ini sekadar tulisan mati.
📜 UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan."
Mengapa hukum tampak begitu tegas di tempat lain, tetapi di lokasi ini terasa begitu lemah? Apakah keadilan punya jarak tertentu dari kantor kepolisian?
📜 UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4): Kepolisian bertugas menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan sekadar saat mudah dan terlihat publik. Jika aktivitas ilegal berlangsung berbulan-bulan di dekat markasnya tanpa ditindak, maka amanat konstitusi ini sedang diuji.
📜 Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat: Negara wajib melindungi segenap bangsa. Membiarkan perjudian merusak keluarga dan masa depan generasi adalah pengkhianatan terhadap tujuan berdirinya negara ini.
📖 UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR TERANG-TERANG
🔹 UU No. 7 Tahun 1974 — Perjudian dinyatakan bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila. Tidak ada izin sah untuk segala bentuk perjudian di RI.
🔹 KUHP Pasal 303 — Penyelenggara perjudian: penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.
🔹 KUHP Pasal 303 bis — Peserta perjudian: penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta.
🔹 UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 — Menegakkan hukum adalah tugas pokok Polri. Bukan pilihan, bukan sekadar program — itu mandat undang-undang.
📢 PERTANYAAN TEGAS WARGA
1. Tahu atau Tidak Tahu?
Jika tidak tahu — di mana patroli rutin yang diwajibkan undang-undang? Jika tahu tetapi diam — maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang melanggar Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
2. Mengapa Ada "Zona Aman" Perjudian?
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 melarang zona kebal hukum. Namun di sini, aktivitas ilegal terlihat berjalan nyaman tanpa gangguan. Siapa yang menjamin keamanannya?
3. Siapa Bertanggung Jawab?
Masyarakat membayar pajak, menaati aturan, dan menyerahkan mandat penegakan hukum kepada aparat yang disumpah untuk itu. Ketika kejahatan beroperasi di bawah mata aparat, yang pertama kali harus dijelaskan adalah pihak yang diberi wewenang oleh rakyat.
"Kami tidak menuduh ada pelindung. Kami hanya bertanya: mengapa hukum berhenti bekerja di lokasi yang paling mudah dipantau? Kejelasan itu bukan permintaan berlebihan — itu hak rakyat yang membayar gaji aparat." — Pernyataan warga setempat.
Perjudian menghancurkan ekonomi keluarga, melahirkan utang, konflik, dan kejahatan turunannya. Membiarkannya beroperasi bukan sekedar kelalaian — itu membiarkan kerusakan menyebar di tengah masyarakat.
Kami menuntut tiga hal tegas kepada pihak yang berwenang:
SATU — Segera melakukan penindakan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DUA — menjelaskan secara terbuka kepada publik mengapa hal ini dibiarkan berlangsung selama berbulan-bulan.
TIGA — Berikan jaminan tertulis bahwa lokasi ini akan dipantau secara rutin agar tidak terulang kembali.
📝 HAK JAWAB — UU PERS NO. 40 TAHUN 1999
Pasal 1 ayat (11): Hak Jawab adalah hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atau koreksi terhadap pemberitaan.
Pasal 14 ayat (2): Hak jawab wajib disampaikan selambat-lambatnya dalam 2×24 jam sejak pemberitaan dimuat.
Hukum adalah milik rakyat. Bukan rahasia pejabat. Bukan juga hak istimewa para pelaku kejahatan. Dan di balik pohon pisang, kebenaran harus tetap terang — karena mata rakyat selalu melihat.
PILAR KEADILAN — Aktual, Tajam, Terpercaya
Komentar (0)
Belum ada komentar.