DI BALIK MAP MERAH DI SAMSAT SIDOARJO: BRIPKA H — SERAGAM TIDAK BOLEH MENJADI PERISAI HUKUM
SIDOARJO, 30 Oktober 2026 — Sebuah peta merah seharusnya diam di loket layanan resmi Samsat Sidoarjo. Namun peta ini justru dibawa lari ke kantin, di mana seorang anggota Polri berinisial H, berpangkat Bripka, terlihat bertransaksi secara tertutup dengan warga. Ini bukan sekadar penyimpangan prosedur — ini dugaan penipuan yang dilakukan oleh mereka yang disumpah untuk menegakkan hukum. Seragam yang seharusnya menjadi lambang perlindungan, diduga dialihfungsikan menjadi alat percaloan berbayar.
Negara hukum tidak punya ruang untuk perantara kekuasaan. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) menegaskan: semua syarat pada hukum. Namun di sini, dokumen keluar tanpa izin resmi, pembayaran terjadi tanpa kuitansi negara, dan Bripka H diduga memanfaatkan pangkatnya untuk memungut biaya di luar ketentuan. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjamin warga dapat dilayani langsung, bebas perantara. Aturannya seolah-olah dibisukan begitu saja di lokasi ini.
Daftar pelanggaran sudah lengkap — yang belum ada: PENINDAKAN.
🔹 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Penerimaan gratifikasi & persetujuan
🔹 KUHP Pasal 423 — Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
🔹 Peraturan Kapolri — Larangan tegas membawa dokumen layanan keluar ruangan
🔹 Perpres No. 87 Tahun 2016 — Satgas Sabre Pungli dibentuk untuk membasmi praktik ini
Semua aturan yang ada. Semuanya jelas. Yang belum ada: tindakan nyata terhadap Bripka H.
Kami bertanya, bukan menuduh:
Apakah benar Bripka H terlibat? Jika iya — siapa yang mengizinkannya membawa dokumen keluar ruangan? Mengapa pembayaran transaksi dilakukan di kantin, bukan di loket resmi? Dan mengapa hingga saat ini belum ada langkah tegas dari pimpinannya? Apakah pangkat dan lencana menjadi kekebalan di Samsat Sidoarjo?
Kami mendesak Kasi Propam dan Kasat Lantas Polres Sidoarjo segera:
1. Konfirmasi identitas dan status keanggotaan Bripka H; 2. Lakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan; 3. Sampaikan hasil ke publik tanpa penundaan lagi.
Keadilan tidak boleh menunggu. Seragam bukan amunisi untuk mengabdi pada keuntungan pribadi — ia amanat rakyat untuk menegakkan hukum tanpa memandang bulu. Jika dugaan ini benar, proses hukum harus berjalan. Siapa pun dia, apa pun pangkatnya. Karena di mata hukum, Bripka tidak boleh berdiri lebih tinggi dari kebenaran.
📝 HAK JAWAB — UU PERS NO. 40 TAHUN 1999
Pasal 5 ayat (2): Pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan Hak Jawab secara tertulis, melampirkan identitas dengan jelas, bagian berita yang dipersoalkan, serta bukti/data pendukung. Batas waktu pelayanan: selambat-lambatnya 2×24 jam sejak berita dimuat.
Seragam adalah amanat rakyat. Bukan tiket istimewa. Bukan pula perisai dari hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar.